Untuk mengawal perkembangan kinerja Upsus Siwab telah diterbitkan landasan pelaksanaan kegiatan berupa peraturan dan keputusan Menteri Pertanian, yang masing- masing mengatur percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia besar, kelompok kerja upaya khusus percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting; kesekretariatan kelompok kerja Upsus Siwab; dan tim supervisi upaya khusus percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting, organisasi pelaksana, dan kesekretariatan pokja Upsus Siwab.
Untuk memantau perkembangan capaian kinerja Program Upsus Siwab secara cepat dan real time harian (yang mencakup jumlah sapi yang di IB, sapi bunting, dan sapi yang melahirkan) digunakan instrumen yang dikembangkan dari modul iSIKHNAS yang diintegrasikan dengan Sistem Monitoring dan Pelaporan SMS Kementerian Pertanian.
Sedangkan pemantauan kinerja kegiatan teknis secara bulanan yang mencakup aspek pakan, penanganan gangguan reproduksi, semen, SDM, sarana dan prasarana IB, serta pengendalian pemotongan Sapi/Kerbau betina produktif digunakan mekanisme yang melibatkan penanggung jawab dan petugas pelaporan Upsus Siwab di Kabupaten/Kota dan Provinsi, ujar Fini























































