Ketentuan harga yang menjadi acuan ekspor ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026. Dilansir dari rilis resminya, regulasi tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dan mulai berlaku efektif untuk kurun waktu dua pekan ke depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa lonjakan harga ini dipicu oleh kebutuhan industri dunia yang masif. Dilansir dari penjelasan pihak Kemendag, sektor energi terbarukan, industri kendaraan listrik (EV), serta manufaktur perangkat elektronik menjadi motor utama yang mendongkrak permintaan terhadap tembaga secara global.
Selain permintaan yang tinggi, faktor terbatasnya pasokan juga memengaruhi harga pasar. Dilansir dari keterangan Kemendag, gangguan produksi pada sejumlah tambang besar di dunia menyebabkan suplai menjadi terbatas. Hal ini diperparah dengan kenaikan harga mineral pendukung lainnya seperti perak yang tercatat melonjak tajam hingga 17,99 persen selama periode pendataan.


















































