“Jika merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga. Untuk itu, maka pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan. Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” ujarnya lebih lanjut.
Menurut Ketua PGRI, Supardi, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.
“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan. Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri ? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik”, imbuh Supardi.



















































