Mengapa UMKM…
Dalam sejarahnya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menopang perekonomian Indonesia.
Menurut data Menteri Keuangan Sri Mulyani UMKM mampu menyerap 96 persen tenaga kerja, serta tahun 2018 berkontribusi sebesar 60,34 % terhadap PDB.
Melalui Undang-undang no 20 tahun 2008 ini, Pemerintah ingin menfasilitasi rakyat Indonesia untuk berwirausaha dan menjadi pelaku UMKM serta memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha.
Berwirausaha bukanlah suatu pilihan yang buruk. Akan tetapi merupakan salah satu jalan realistis untuk masa depan yang lebih baik. Sehingga perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda untuk mulai mempersiapkan diri dalam memasuki dunia usaha, tanpa harus meninggalkan bangku akademiknya.
Apalagi perkembangan teknologi saat ini begitu pesat yang apabila mampu dipadukan dengan dunia wirausaha, tentu akan semakin membuat anak-anak muda tertarik untuk menekuni dan mengembangkan ide-ide kreatif kolaboratifnya.























































