Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Juga pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat serta membentuk Pantia Khusus pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Muhidi mengingatkan, pada masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, sejumlah agenda sudah menunggu untuk segera dituntaskan. Antara lain pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan LHP BPK atas LKPD Tahun 2024. Kemudian Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 serta tugas-tugas lain yang sudah direncanakan dalam Renja dan Rencana Anggaran DPRD Tahun 2025.



















































