“Sehingga program dan kegiatan pembangunan daerah bisa lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut Muhidi juga memaparkan berbagai kinerja DPRD selama masa persidangan kedua tahun 2024-2025. Baik dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran maupun pembentukan produk hukum daerah.
Dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, beberapa Ranperda yang telah berhasil ditetapkan menjadi Perda antara lain Perda Pengelolaan Sampah, Perda Kemudahan Berusaha dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2025-2045. Selain itu juga telah menetapkan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 serta melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian dari pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat kerja membahas hasil evaluasi APBD tahun 2025 serta tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran pada APBD Provinsi.



















































