Peraturan turunan seperti Perda secara hukum tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Faisal Nasir menjelaskan bahwa Perda tersebut harus dicabut karena hak keuangan kepala daerah telah diakomodir secara eksklusif dalam PP.
“Pencabutan ini penting untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi persoalan hukum dan tumpang tindih pemeriksaan antara Perda dengan PP,” ujarnya.
Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengonfirmasi bahwa pertimbangan utama pengajuan konsep pencabutan tersebut adalah adanya tumpang tindih dengan PP 109 Tahun 2000. Ini menyebabkan inkonsistensi dan rancu dalam implementasi aturan di lapangan. Usulan pencabutan ini adalah solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian aturan yang ada.
Pansus I juga telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Ditemui fakta bahwa hak keuangan kepala daerah di seluruh daerah hanya mengacu kepada PP. Tidak ada satu pun yang mengacu kepada Perda. Ini memperkuat argumen bahwa hak keuangan tersebut murni diatur oleh PP 109 Tahun 2000.




















































