Yaitu 199 surat suara telah tercoblos di dalam kotak suara, sementara dalam Form C7 (daftar hadir pemilih) hanya berjumlah 197 pemilih yang hadir di hari pencoblosan. Jadi ada 2 surat suara berlebih.
Berdasarkan temuan ini pada tanggal 18 April pihaknya menyurati KPU dan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.
Temuan lainnya selama pengawasan adalah adanya kesalahan penilikan rekap suara di TPS Sapan, karena ketidaksengajaan. Namun kesalahan ini telah diperbaiki.
Untuk memastikan proses Pemilu berlangsung jujur dan adil, Dwi Murini mengajak masyarakat untuk bersama-sama Bawaslu mengawasi jalannya proses penghitungan suara di semua tahapan.(rni)























































