Tolak Pasien, Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Direktur RSUD dan Kadiskes

Muharlion: kasus - kasus seperti ini sering terjadi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di dengarnya.

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,  Muharlion bakal panggil Direktur RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padang dan BPJS terkait meninggalnya pasien yang di duga ditolak oleh IGD RSUD Rasidin pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Pemanggilan itu telah di agendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 pagi bertempat di Gedung DPRD Kota Padang.

“Kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan klarifikasi tentang ini,” ucapnya saat di temui sejumlah awak media yang telah menunggu nya di rumah di Kuranji, Padang. Sabtu malam (31/5/2025).

Dalam kesempatan itu, menurut Muharlion, jika ditemukan sesuatu yang melanggar aturan hukum, tentu akan di proses secara hukum

“Kita lihat Senin depan. Jika di dapati melanggar hukum, tentu akan di lakukan proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku,” jabarnya.

Muharlion menyampaikan juga, kasus – kasus seperti ini sering terjadi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di dengarnya.

“Banyak terjadi, pasien di pulangkan sebelum waktunya saat menjalani rawat inap dirumah sakit. Kita tentu tidak menginginkan kejadian buruk seperti ini kembali terjadi. Apalagi pasien mempunyai Kartu Indonesia Sehat. Tentu ini melanggar progul Walikota Padang. Oleh karena itu, saya sudah tegaskan kepada Ketua Komisi IV DPRD untuk mengagendakan pemanggilan pada Senin depan,” tegasnya.

Muharlion mengapresiasikan langkah Walikota Padang yang langsung datang kerumah duka.

“Kita bersyukur, Walikota Padang telah membezuk ke rumah duka. Tentu Walikota Padang akan menentukan langkah – langkah konkrit yang akan di lakukan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Desi Erianti mendapat penolakan saat meminta layanan kesehatan di RSUD Rasidin Padang. Bermodalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) warga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang harus gigit jari. Lantaran kartu sakti KIS tersebut tidak mempan lagi untuk syarat berobat. Malahan dia mendapat  penolakan di  IGD RSUD Rasidin pada Sabtu,  31 Mei 2025 dini hari.

Yurnani keluarga pasien menjelaskan, pihak RSUD Rasidin menolak memberikan perawatan di IGD dengan alasan pasien tidak masuk dalam kategori emergency.

“Keluarga saya ditolak mendapat layanan medis di RSUD Rasidin. Dengan alasan, pasien tidak masuk dalam katagori emergency. Pihak rumah sakit mengklaim, sakit yang diderita keluarga saya hanya sesak nafas. Jika ingin berobat, akan di alihkan ke layanan umum. Kami memilih RSUD Rasidin karena dekat dari rumah, ujarnya di RSUD dr Rasidin Padang. Sabtu (31/5/2025)

Mendapat penolakan, Desi Erianti kembali dibawa pulang dengan betor (becak motor). Hal ini dilakukan, keluarga  tidak memiliki bekal uang yang cukup.

Dengan kondisi nafas sesak, Desi Erianti dibawa pulang menyusuri malam yang dingin. Keluarga hanya bisa berdoa, dan bermimpi, semoga esok pagi Desi Erianti bisa pulih dan menjalani aktivitas normal kembali.

Tetapi, sesak nafas yang menimpa Desi Erianti terus menjadi. Kali ini, keluarga membawa Desi Erianti ke RS Siti Rahmah.

“Di RS Siti Rahmah, kami berharap tidak ada penolakan. Karena kami hanya berbekal KIS. Semoga Walikota Padang menerima keluarga kami berobat di rumah sakitnya,” ujar Yurnani.

Namun, nyawa Desi Erianti tak tertolong. Dia telah menghadap Sang Khaliq untuk selamanya.

Yudi keluarga Desi Erianti, menjelaskan pada saat Desi Erianti telah meninggal dunia di RSU Siti Rahmah.

“Innalillahi wainnailaihi rajiun, Kakak kami Desi Erianti telah meninggal dunia. Saya menyesalkan penolakan medis yang dilakukan oleh RSUD Rasyidin Padang,” ucap Yudi yang tercatat sebagai Wartawan Padang Ekspres ini. Sabtu (31/5/2025)

Rel/salih

Menarik dibaca