Artikel Lainnya
“Peningkatan modal minimum akan dapat meningkatkan daya saing dan tata kelola BPR/BPRS di tengah tingginya persaingan usaha sektor jasa keuangan dengan keberadaan bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga Fintech Lending,” kata Teguh.
Teguh Supangkat mengapresiasi upaya 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat dalam mengambil langkah aksi korporasi melakukan merger BPR dengan melalui proses yang cukup panjang.
Banyak manfaat yang diperoleh BPR dalam melakukan merger, yaitu mempercepat pemenuhan ketentuan modal inti minimal tanpa harus melakukan penambahan setoran modal, dan jika modal inti telah mencapai Rp6 miliar maka BPR dapat melakukan pembagian dividen.
Selain itu, meningkatkan tata kelola dan efisiensi di bidang operasional, yaitu terpenuhinya SDM yang tepat guna dan kemampuan keuangan untuk investasi di bidang teknologi informasi.
Merger juga akan meningkatkan daya saing hingga ekspansi pasar menjadi lebih luas, dan secara bersamaan akan menurunkan persaingan dengan BPR lainnya serta bisa meningkatkan kemampuan likuiditas serta lending, dan akan meningkatkan laba BPR.






















































