
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja , POM Angkatan Darat, Bank Nagari gelar razia gabungan
Padang, SPIRITSUMBAR.com – Setelah berikan toleransi dengan keringan membayar pajak kendaraan, hari ini menjadi hari pertama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja , POM Angkatan Darat, Bank Nagari gelar razia gabungan.
Razia Tim Gabungan itu digelar di Fly Over Bandara Internasional Minangkabau Selasa 27/9/2022.
Razia ini dilakukan karena Pemeritah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya :
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor