“DPRD telah menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan yang tentunya untuk diperhatikan dan diimplementasikan di dalam KUA PPAS APBD tahun 2018,” ujarnya.
Dengan pengajuan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 itu, DPRD akan segera melakukan pembahasan pendahuluan melalui komisi-komisi bersama mitra kerja dari pemerintah daerah. Kemudian, pembahasan akan berlanjut ke tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Penetapan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 ditargetkan pada 21 Agustus 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 pada 23 Agustus 2017 mendatang. Diharapkan, pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal sehingga penetapannya bisa dilakukan tepat waktu,” tandasnya. (SALIH)