Begitu mobil carry bermuatan sawit tersebut hendak jalan langsung, Abdul Aziz langsung melakukan pencegatan, sehingga 3 orang pelaku melarikan diri. Sedangkan 1 orang dari mereka, JG berhasil diamankan.
Merasa tidak terima, Abdul Aziz menghubungi Ka Spk Polsek Sungai Rumbai dengan melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan No.LP/50 /VII/2017/Polsek. Pelaku dituding melanggar Pasal 363 yo 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Begitu menerima laporan, polisi langsung mengamankan 73 tandan buah Kelapa sawit, 1 unit mobil cary pick up warna hitam BA 8906 VQ.
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…























































