Terperdaya Bujuk Rayu, Remaja TS Rela Digituin Dua Kali

oleh

Selama ini perbuatan bejat tersangka disimpan dengan rapat tanpa seorangpun tahu. Karena berharap janji sang kekasih untuk tidak meninggalkannya ditepati, korban TS akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, sehingga orangtua korban melaporkan ke polisi. “Orang tua korban melapor ke polisi atas perbuatan tersangka WF kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP, yang mengaku dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri” terang Kapolres.

Mendapati laporan korban, pihak polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akhir penjelasannya Kapolres menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.

Menarik dibaca