“Jika kita tidak segera mendorong isu PRB ekplisit, maka konsekuensinya adalah sulitnya mendesak OPD supaya memasukkan isu PRB dokumen perencanaan OPD seperti Rencana Strategis OPD maupun Renja dan turunan-turunannya. Karena payung besarnya (RPJMD) tidak secara tegas memandatkan. Ini kekhawatiran kita, maka dari sekarang mesti kita suarakan dengan berbagai metode termasuk teman-teman media,” papar Robi.
Peserta diskusi juga menyebutkan bahwa RPJMD Teknokratik yang sudah disusun oleh Bappeda tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi. Dan ironinya juga, dokumen KRB Sumbar ternyata terakhir di mutakhirkan pada tahun 2015.
Perkembangan kebencanaan yang sangat cepat dan cenderung fluktuatif tidak terdokumentasi secara resmi. Apalagi setahun belakangan, pandemi Covid-19 yang meluluhlantahkan berbagai sendi kehidupan.
Pertanyaannya, bagaimana segala dinamika ini bisa di respon di dalam RPJMD yang akan menjadi wajah perencanaan provinsi sampai 2024 (penutup periode RPJP Sumbar 2005-2025).























































