Ketujuh, . RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pandangan dari Komite I DPD RI, ditanda tangani oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang dan para wakil ketua, yakni Fachrul Razi, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik (Salih)
Terkait Pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI Beri Pandangan























































