Terkait Pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI Beri Pandangan

oleh

Ketujuh, . RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pandangan dari Komite I DPD RI, ditanda tangani oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang dan para wakil ketua, yakni Fachrul Razi, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik (Salih)

Menarik dibaca