Terkait Interpelasi, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penetapan pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Rabu, 5 Agustus 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Datuk Rajo Lelo dan Sekwan Raflis.

Sedangkan di pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur Sumbar. “Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan mewujudkan checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD Sumbar telah menetapkan penggunaan Hak Interpelasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 02/SB/Tahun 2020,” ujar Supardi.



Menurut Supardi, terdapat dua materi yaitu meminta penjelasan kepada Gubernur terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah.

Menarik dibaca