“Ini aturan yang aneh, kenapa bagan dilarang sementara keramba yang menggunakan drum, besi sama seperti bagan diperbolehkan,” kata dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, hilangnya ikan bilih di Danau Singkarak akibat akumulasi dari berbagai persolan mulai dari alat tangkap yang begitu rapat. Sehingga, ikan kecil pun ditangkap, hingga banyaknya bagan di sana.
“Kita berupaya menjaga kelestarian danau dan ekosistemnya dengan Pergub tersebut karena banyak persoalan yang muncul. Mulai dari kerusakan ekosistem maupun keindahan sekitar danau yang berpotensi sebagai destinasi wisata,” ujar dia.
Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan seluruh pihak baik masyarakat dan pemerintah sepakat peduli dengan keberadaan ikan bilih dan berupaya menjadikan danau ini menjadi indah serta membuat ikan bilih kembali berkembang.
“Aturan ini tentu harus dijalankan dan kehidupan masyarakat juga harus diperhatikan pemerintah terkait mata pencaharian mereka. Kita memberikan waktu tujuh bulan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri agar bagan dapat dihilangkan dan mencari solusi bersama terkait mata pencaharian masyarakat,” kata Hendra. (Salih)