“Perda tersebut lahir di waktu Ketua DPRD Padang, Buya Maigus Nasir tahun 2003. Artinya, Perda yang merupakan aspirasi DPRD Kota Padang itu sudah berumur 22 tahun dan tidak mengakomodir murid SMP dan Tsanawiyah,” ujar Saribulih yang merupakan praktisi pendidikan ini.
Saribulih menambahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah juga belum mengakomodir secara maksimal.
Sementara Koordinator JBB yBAS Herwaty Taher berterimakasih pada semua pihak yang telah menyukseskan Jumat Berkah Berbagi pada pekan Pertama bulan November 2025.
“Terimakasih pada Dr. Quintasari, Dr. Niken, Ilfendri, Andi Bachtiar, Teta Dishub Padang dan Guru SMPN 6 Padang atas donasinya. Semoga menjadi berkah, sehat dan dimudahkan rezeki serta segala urusannya,” ujar Herwaty Taher yang juga Sekretaris yBAS ini.














































