“Kita sudah mempunyai dan membentuk tim pembina dan tim teknis perizinan dan untuk SIPPADU sedang disesuaikan bahasa programnya untuk 59 jenis izin dan sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk KPK RI, Insya Allah aplikasi ini kita launching pada Juli 2017 akan datang” sampainya.
Namun harus diakui ujar Armen, dinas PMPTSP belum optimal dalam melaksanakan perizinan, karena ada beberapa pengurusan perizinan yang masih tumpang tindih OPD yang bertanggungjawab menanganinya.
“Selama ini yang mengelola terkait investasi yang memanfaatkan ruang atau lahan luas dikelola Bappeda, sementara izin lokasi, lingkungan di OPD lain dan izin usaha baru dikelola oleh KPPT. Karena itu tentu hal ini perlu dikaji dan didudukan sesuai dengan aturan dan peraturan berlaku yang outputnya tentu akan berdampak pelayanan kepada masyarakat semakin baik” ujar Armen.
Sementara itu Bupati Irdinansyah mengatakan, pelayanan publik menjadi sektor yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia, termasuk di Tanah Datar, dimana masyarakat menganggap berurusan di instansi pemerintah akan menemui urusan berbelit-belit, diskriminatif, tidak ramah, tidak transparansi biaya pelayanan dan banyak keluhan lainnya.
“Saya bersama Wabup sepakat menjadikan pelayanan publik menjadi salah satu sektor untuk ditingkatkan menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat” ujar Bupati Irdinansyah.