Nasrul Abit juga, antisipasi penyebaran covid 19 merupakan tanggungjawab dan tugas bersama, agar Sumbar segera terbebas dari penyebaran covid 19.
Wagub Nasrul Abit juga ternangkan, petugas dilapangan kita mintakan kepada Pemkab masing-masing seperti, dari Satpol PP , Dishub, BPBD, Dinkes itu adalah pihak provinsi yang ditugaskan untuk monitoring posko di perbatasan.Sementara yg bertanggung jawab untuk memdirikan posko dan melaksanakan dilapangan adalah Kabupaten / Kota setempat.
” Provinsi hanya monitoring dan suplay kelengkapan dalam pelaksanaan pembatasan selektif bagi para perantau yang masuk, dilakukan oleh petugas di daerah”, ujar Nasrul Abit.
Wagub juga terangkan, untuk 1×24 jam ada 3 shift. Satu personil untuk 1 shift kerja selama 8 jam kerja.
” Petugas Dinkes 5 orang. Pol PP 3 orang, Dishub 3 orang, BPBD 3 orang, TNI 2 orang, Polri 2 orang jumlah 18 orang pershift. Sehingga pertugas sehari berjumlah 54 orang per satu titik disetiap perbatasan pintu masuk”, kata Nasrul Abit.























































