Kabag Pertanahan Setda Pasaman Barat Safruddin, SE diruangan kerjanya mengatakan untuk pemecahan sertifikat hibah eks BBI Sukomananti padang tujuh yang jelas peruntukanya belum bisa kami laksanakan berhubung tidak maunya BPN melakukan pensertifikatan , pihak nya tidak mau mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) dikarenakan kami tidak mau menjadi temuan dikemudian hari yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp. 200 juta ini jelas uang negara digunakan untuk hibah kepada swasta kami belum mendapat kepastian dari pimpinan terutama Bupati Pasaman Barat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat Markarios.SE Kepada Publik belum mau memberikan komentar terkait persoalan pensertifikatan tanah hibah Eks BBI sukomananti tersebut.
Dengan demikian tergambar jelas angaran dana yang bakal di anggaran guna pembangunan sejumlah fasilitas perkantoran maupun bangunan lainya yang di danai melalui APBD sudah dapat dipastikan tidak bakal bisa dilaksanakan apalagi hingga saat ini belum satupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pemkab pasaman barat. Maukah Bupati Pasaman Barat Syahiran menyetujui anggaran pembiayaan pemecahan sertifikat tanah hibah eks BBI sukomamanti padang tujuh























































