Tanah GOR Dalam Perkara, Persiapan Porprov Sumbar Terganggu

oleh

Berdasarkan Putusan pengadilan perkara perdata No. 01/Pdt.G/2011/PN-PSB ninik mamak Aua Kuniang Kecamatan Pasaman menggugat Gubernur Sumatra Barat Dkk Cq Dinas Pertaanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar tergugat 1 Bupati Pasaman Barat Tergugat 2.

Dalam uraian akta perdamaian tersebut terhadap tanah objek sengketa seluas 331 Ha tersebut pemerintah provinsi menghibahkan 281 Ha kepada Pemkab Pasaman Barat dan 50 ha tetap milik Pemerintah Provinsi Sumbar. Pada poin 4 pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat bersedia mempercepat mensertifikatkan tanah objek perkara yang akan menjadi hak milik ninik Mamak Aua Kuning.

Bahwa sebelum ada keputusan tetap dalam penanganan perkara ini, tanah objek sengketa tidak boleh dilakukan pembangunan lagi oleh pihak manapun. Kecuali penambahan bangunan perkantoran yang masih dalam tanah yang diperuntukan untuk perkantoran tersebut.

Kondisi ini membuat Porprov terancam batal. Saat dikonfirmasi, kepala Dispora pasaman barat Syaifudin Zuhri (04/03) tidak mau menjawab, handphonenya bahkan saat dikirim short massage service (SMS) juga tidak dibalas.

Menarik dibaca