Hasilnya, pada tahun 2017 Kabupaten Tanah Datar mendapat penghargaan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tas 56 produk layanan dengan nilai 90,67.
Ketua Ombudsman RI, diwakili anggota Adrianus Meliala Danang Girindrawa mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan.
“Sudah saatnya penyelenggara negara memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sampak Adrianus.
Penyampaian informasi mengenai standar layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan pemenuhan komponen standar pelayanan ke sejumlah unit layanan publik sejak awal 2014, ungkap Adrianus.
Berdasarkan penilaian ORI tahun ini Instansi negara penerima predikat kepatuhan itu terdiri atas 5 kementerian, 2 lembaga negara, 6 pemerintah provinsi dan 13 pemerintah kabupaten dan 15 kota, tukas Adrianus.


















































