Disamping itu, tambah Irdinansyah, pemerintah juga akan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mensosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat tentang betapa penting untuk memenuhi pemenuhan dan perlindungan anak.
Di kesempatan itu juga, Kadis Sosial Yuhardi selaku stakeholder yang membawahi kegiatan itu menyampaikan, ada beberapa kriteria dan langkah yang harus dipenuhi agar bisa meraih penghargaan ini.
Yuhardi menyampaikan, ada 5 klaster (kelompok) penilaian yang dilakukan dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ” ada 5 klaster yang dinilai, Klaster I mencakup Hak sipil dan kebebasan, Klaster II mencakup Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III cakup Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kaster IV cakup Pendidikan dan Pemanfaatan waktu luang dan Klaster V cakup Perlindungan Khusus” terangnya.
Yuhardi menambahkan, dalam mendukung program Kabupaten Layak Anak Pemerintah Tanah Datar telah meluncurkan program PATBM. “Program PATBM atau Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat telah diluncurkan untuk dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan nagari dengan melibatkan aktifis. Program telah disetujui Deputi Perlindungan dan Bupati Tanah Datar” terang Yuhardi.



















































