Mustari menambahkan, Kearsipan diatur dalam Undang-Undang yakni UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan serta Perka ANRI Nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. “Dengan dikeluarkan Undang-Undang Kearsipan membuktikan bahwa Arsip sangatlah penting, karena setiap kegiatan pemerintah maupun masyarakat membutuhkan arsip” ujarnya.
“Tertib arsip untuk kepentingan kita semua, karena ada kejadian dimana pemerintah daerah harus kehilangan kepemilikannya atas asetnya karena tidak punya arsip dokumen kepemilikan, sehingga hak atas aset diambil oleh pihak lain. Dan yang lebih parah lagi adalah pemerintah yang membeli asetnya sendiri, ini bisa terjadi salah satunya karena pengelolaan arsip yang tidak baik” terang Mustari.
Diakhir sambutannya Kepala ANRI menyampaikan, Tanah Datar bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan minat dan atensi SKPD untuk pelaksanaan tertib arsip. “Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun tetap berkelanjutan guna mencapai pengelolaan arsip yang lebih baik, sehingga kejadian seperti yang disampaikan tadi tidak terjadi” tukasnya.























































