“ Jadi dahulu itu, ceritanya ada oknum kepala sekolah yang memberikan semacam janji kepada pihak pemilik tanah. Ia berjanji akan merekrut keluarga pemilik tanah sebagai penjaga sekolah tapi berstatus PNS. Hingga kini janji itu belum ada realisasi. Makanya proses legalitas tanah masih seperti itu saja” sebutnya.
Sementara itu, Jarizal, kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) PesseL, menyebutkan sebetulnya cerita itu merupakan cerita klasik yang memang sering terjadi. Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.
“itu cerita klasik yang sering terjadi, kalau tidak ada tekan kontrak sama bupati maka oknum kepala sekolah tidak punya kewenangan terhadap janji-janji seperti itu” Kata Jarizal.
Untuk menyelesaikan rintangan itu, pada tahun 2016 sekarang, dia menyebut akan mengupayakan semaksimal mungkin bagaimana sekolah-sekolah yang masih terkendala menyangkut legalitas tanah di pesisir selatan bisa disertifikatkan pada bagian aset.
























































