Tahapan Pilkada 2018, Ini Kata KPU Sawahlunto

oleh

“KPU Kota Sawahlunto akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada tanggal 9-22 November 2017. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Sawahlunto dilakukan ada tanggal 25-29 November 2017,” ungkapnya.

Untuk pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, paparnya, harus memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total pemilih yang  terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilihan Gubernur 2015 lalu, yakni sekitar 4.300 lebih.

“Selain itu, sebaran perolehan dukungan harus melebihi angka 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal menyebar pada tiga dari empat kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto,” ujarnya.

Setelah KPU melakukan Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon, selanjutnya dilakukan diverifikasi secara faktual oleh PPS pada tanggal 12-25 Desember 2017. Dimana proses verifikasi tersebut, dilakukan pada setiap orang yang diajukan sebagai pendukung pasangan calon perseorangan tersebut.

Menarik dibaca