Ketua Komisi V DPRD Sumbar Singgung Ranperda Pondok Pesantren di Kunjungan IKSB
pesantren itu adalah wewenang pemerintah pusat, dan syarat untuk mendapat bantuan harus lengkap perizinannya
pesantren itu adalah wewenang pemerintah pusat, dan syarat untuk mendapat bantuan harus lengkap perizinannya
Sampai Disini Ya.
No more pages to load.