Ini Putusan MK yang Berujung PSU di Pasaman
Putusan dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025
Putusan dibacakan Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025
MK nilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana
dua kepala daerah masih bersengketa di Makamah Konstitusi (MK)
Muharlion: sesuai jadwal kemendagri, prosesi pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 mendatang
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sampai Disini Ya.
No more pages to load.