Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Minta Satpol PP Sumbar Proses Hukum ASN Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Bungus
Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan
Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan
DPRD hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga hak dan harapan petani atas tanah mereka sendiri
Sampai Disini Ya.
No more pages to load.


