Sumber Kemenag menyatakan ia pernah menjadi imam Masjidil Haram (bersama Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali Kudus) dan menyebutnya sebagai “tiang tengah mazhab Syafi’i pada permulaan abad ke-14 H.”
Secara sederhana, ia bukan imam sembarang imam; ia berada di pusat otoritas mazhab Syafi’i di Makkah pada masanya.
Lalu soal “bagaimana prosesnya”, sebuah artikel jurnal (UIN Bukittinggi) memuat kisah yang menarik karena justru menegaskan adanya dua versi.
Dalam kisah itu, ada adegan sosial yang sangat manusiawi: seorang Syarif (penguasa/pejabat setempat) memuji menantu Syekh Saleh al-Kurdi—yakni Ahmad Khatib—karena tampan, alim, dan berani. Dari sini, penulis menyimpulkan itulah mengapa ada dua pendapat terkait kariernya sebagai imam dan khatib di Masjidil Haram.
Kalau kita tarik garis besar tanpa menambah bumbu: jabatan besar biasanya lahir dari dua komponen yang sama-sama keras—kompetensi dan legitimasi sosial.
Ahmad Khatib punya kompetensi (ilmu, pengajaran, karya), dan ia juga berada dalam jaringan sosial-intelektual yang membuat kompetensi itu “terlihat” oleh otoritas.



















































