Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Dari Surau ke Mimbar Masjidil Haram

Kemenag menunjukkan Ahmad Khatib sudah berada di Makkah sejak usia belia, belajar pada guru-guru besar, lalu berkontribusi lewat karya dan pengajaran

oleh

Di kota suci, ulama tidak hanya diuji oleh kemampuan berceramah. Tetapi oleh ketepatan menghitung waktu, memahami hukum, dan memecahkan perkara.

Ia juga menulis sangat banyak. Kemenag mencatat tidak kurang dari 49 kitab berbahasa Arab atau Melayu yang tersebar hingga Suriah, Turki, dan Mesir. Daftar judul yang disebut antara lain karya terkait *miqat* (penghitungan waktu), hisab, hingga persoalan zakat uang kertas—isu modern pada zamannya. Dengan kata lain, ia bukan tipe ulama yang hanya menjaga tradisi; ia juga merespons perubahan sosial-ekonomi yang nyata.

Ada pula catatan bahwa setelah sekitar sepuluh tahun menimba ilmu di Makkah, ia menikah (bahkan dua kali) dengan dua putri Muhammad Saleh al-Kurdi, seorang pemilik toko kitab.

Ini bukan detail gosip: di dunia ulama, toko kitab adalah “urat nadi” intelektual. Kedekatan dengan dunia kitab memperkuat aksesnya pada manuskrip, jaringan, dan otoritas keilmuan.

Naik ke mimbar Masjidil Haram

Bagian ini yang paling sering dicari: kapan dan bagaimana seorang ulama Minang bisa mencapai posisi imam/khatib di Masjidil Haram?

Menarik dibaca