Lantas diantaranya munculah kegiatan menyimpang dari koridor yang sudah dikuatkan dengan regulasi yang punya kewenangan. Antara lain faktor penggundulan kawasan hutan dengan berbagai alasan bermasker pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Perluasan perkebunan sawit, pengusaha yang diberikanizin HPH dengan kontrak masa berlaku puluhan tahun tanpa ada monitoring pengawasan yang melekat dan ketat dari pemerintah.
Hanya laporan bahwa penebangan kayu bulan ini mencapai sekian-persekian bla-bla-bla. Daerah-Aliran Sungai (DAS) yang kebanyakan masih kawasan hutan tak luput dieksploitasi sumber daya alamnya tanpa menghiraukan ketahanan ekosistem lingkungan. Tanaman yang warisan sejak nenek moyang untuk cucu kemenakan regenerasi compang-camping sudah. Hulu-kawasan hutan didaerah hulu sungai sudah pada gundul dibabat secara illegal. Termasuk hutan penyangga dikawasan perbukitan tak luput disatroni juga diembat tumbuh lebat pepohonan yang umurnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun. Hanya tinggal tunggul kayu yang tak bertuan.