Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daerah Pemilihan Pesisir Selatan dan Mentawai, Muhayatul, SE M.Si. mengaku terkejut. Dia tegaskan, acara Pendidikan Politik tersebut diadakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.
“Bahkan, surat undangan dan susunan acaranya ditembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan. Acara resmi ini terlaksana atas usulan Pokir saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar. Narasumbernya dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Akademisi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan praktisi,” ujarnya.
Mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini mengaku heran dengan sanksi SP 1 yang ditandatangi Kepala Dinas Sosial PP dan PA Pessel tersebut. “Pertanyaannya, tidak bolehkah Pendamping PKH menghadiri acara Pendidikan Politik seperti itu? Tidak bolehkah mereka mengajak masyarakat binaan mereka?’ ujarnya yang mengaku aneh dengan tindakan kepala dinas tersebut.
























































