Begitu juga untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) adalah warga yang belum terdata di DPT. Mereka tetap diterima walau hanya membawa KTP elektronik atau Suket. Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib “Jika waktu telah menunjukkan pukul 13.00 wib, KPPS harus menutup pelaksanaan pemilihan. Kecuali kalau mereka sudah berada di dalam TPS,” ujarnya. (Salih)























































