“Nanti pihak KPPS akan diberikan 6 sampai 10 nomor hotline dan WA. Jadi silahkan di foto atau dicatat nama dan NIK. Nanti akan dijawab oleh pihak Disdukcapil terkait keabsahan data. Begitu dengan Suket kadaluarsa, itu boleh digunakan, karena semua warga Padang yang telah memenuhi syarat tidak boleh dihalangkan hak politiknya,” ujar Riki.
Cuma dia menjelaskan ada tiga jenis pemilih dan waktu pencoblosan. Menurutnya, pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT ) yakni pemilih yang sudah dicoklit dan terdata di DPT mencoblos pukul 07.00 sampai u j13.00 wib. “Ini harus membawa C6 atau surat pemberitahuan dan e-KTP. Namun jika tidak membawa salah satunya tetap diterima. Tapi jika tidak membawa kedua-duanya, maka KPPS harus menolak,” ujarnya.
Sementara pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota maka diberi kesempatan untuk mencoblos pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. “Mereka harus membawa A5 dan KTP elektronik asli. Namun jika hanya membawa A5 masih tetap diterima. Jika tidak membawa A5 harus ditolak,” ujarnya.























































