Yang dilakukan terdakwa Farizal adalah mengurus persidangan, membuatkan eksepsi dan hanya menjadikan terdakwa Xaveriandi Sutanto sebagai tahanan kota.
“Dengan ini, kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta,” kata Irene Putri, Jaksa Penuntut Umum KPK, membacakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan keterlibatan sejumlah oknum kejaksaan baik di Kejaksaan Negeri Padang maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang ikut menikmati duit suap dari Xaveriandi Sutanto. Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga sepuluh hari ke depan, untuk mendengarkan pledoi terdakwa.
Pewarta : Dio
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya