Standar Layanan Informasi Publik

Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar)

oleh

Badan publik juga diwajibkan untuk memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala dan menyediakan sistem pendokumentasian yang memadai. Setiap informasi yang disimpan harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Yakni, kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang berbeda. Hal ini penting agar informasi publik dapat diakses dengan mudah dan konsisten di berbagai platform.

Pendokumentasian informasi juga harus dilakukan dalam dua format, yaitu digital dan nondigital. Kecuali untuk informasi elektronik yang hanya disediakan dalam bentuk digital.

Bagi pemohon informasi yang merasa haknya tidak terpenuhi, PERKI ini  memberikan mekanisme pengajuan keberatan. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasinya ditolak, tidak ditanggapi, atau jika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.

Keberatan ini harus disampaikan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari sejak pengajuan keberatan dicatat. Jika keberatan ini tidak ditanggapi dengan baik, pemohon dapat melanjutkan prosesnya ke Komisi Informasi atau melalui jalur hukum lainnya.

Menarik dibaca