Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Badan publik diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
Misalnya, penggunaan format audio atau visual yang mudah dipahami. Serta informasi dalam bentuk braille bagi penyandang tunanetra.
Aksesibilitas ini merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah. Untuk mewujudkan kesetaraan akses terhadap informasi publik tanpa diskriminasi.
Selain itu mengatur tentang jenis informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Terutama informasi yang berhubungan dengan keselamatan dan ketertiban umum.
Misalnya, informasi tentang bencana alam, penyebaran penyakit menular atau gangguan utilitas publik harus diumumkan secara cepat dan tepat agar masyarakat dapat melakukan langkah-langkah antisipatif.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan prosedur evakuasi dan tindakan penyelamatan dalam situasi darurat.























































