Sosper, Hidayat Sorot Tingginya Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan

oleh

Berangkat dari kondisi ini, program dari DPRD Sumbar untuk mensosialisasikan produk hukum daerah, dimana Perda itu merupakan hasil kesepakatan setelah ada pembahasan yang lebih intens antara DPRD Sumbar dengan pemprov yang diwakili oleh dinas dinas terkait.

“Perda ini untuk menciptakan kepastian hukum, mengakomodir hak hak dan kewajiban dari masyarakat. Berdasarkan itu DPRD berpikiran bagaimana ibu ibu akan tahu hak dan kewajibannya terkait persoalan yang diatur oleh perda kalau tidak mengetahui isi dari perda tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, dipilihnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena ini memang berangkat dari kegelisahaan perihal informasi informasi terkait kekerasan perempuan dan anak. Berdasarkan data kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan sudah melalui proses hukum di kepolisian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Fuji menyatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Menarik dibaca