Sosiologi UNP Gandeng KI Sumbar Sosialisasi KIP

oleh

“Upaya keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2008,” Ungkap Tanti Endang Lestari selaku Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari persoalan hak mendasar masyarakat atas informasi.

Tanti turut menyampaikan terkait Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2018 terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa. Beberapa diantaranya terkait: 1) Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan; 2) Pelayanan informasi publik desa; 3) Permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik desa; dan 4) Koordinasi dan fasilitasi.

Salah satu medium penting yang menunjang dan mendukung optimalnya keterbukaan informasi publik adalah website. “Website menjadi pintu depan yang bisa dilihat dan ditemukan oleh masyarakat luas di dalam satu lembaga,” Ungkap Eka Vidya Putra selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat sekaligus Ketua Jurusan Sosiologi dalam sambutannya.

Menarik dibaca