“Maka dari itu, pemerintah tidak menginginkan terjadinya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Sehingga, dengan keluarnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengarahkan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sekaligus mendorong peningkatan akses layanan dunia pendidikan”, tutup Danti.(Salih)
Sistem Zonasi PPDB, Pemerataan Mutu Pendidikan























































