Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh LBH Padang. Keputusan ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membuka dan memberikan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Sumbar kepada LBH Padang.
LBH Padang menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa hal ini merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan Sumatera Barat.
Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami proses
penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah, serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.
Musfi Yendra menambahkan, “Kami berharap keputusan ini dapat menjadi preseden yang baik bagi upaya pengungkapan informasi publik di masa mendatang dan mendorong peningkatan transparansi di seluruh instansi pemerintah. (Salih2/rel)























































