Idham Fadhli menambahkan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih efektif ketimbang penyelesaian secara ajudikasi atau persidangan.
“Mediasi ini lebih efektif, tidak butuh waktu yang panjang untuk penyelesaiannya ketimbang menempuh jalur persidangan yang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang karena harus melewati berbagai tahapan seperti pemeriksaan awal, pembuktian, kesimpulan hingga putusan. Ini tentu akan menguras energi dan waktu yang panjang,” pungkas mediator profesional lulusan Universitas Gajah Mada ini.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni besaran iuran, pungutan, sumbangan yang dibebankan kepada pelajar di ketiga sekolah tersebut. Kemudian Pemohon juga meminta informasi seperti apa metode penyediaan catering dan sarapan bagi pelajar, berapa harga per porsi catering di sekolah tersebut.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Pemohon kepada ketiga sekolah tersebut pada 29 Januari 2024. Namun surat tersebut tidak dibalas oleh pihak sekolah. Kemudian Pemohon mengajukan keberatan ke atasan PPID ketiga sekolah tersebut, namun tetap tidak ditanggapi. Sehingga Pemohon kemudian menggugat ketiga sekolah tersebut ke Komisi Informasi Sumbar. (KISB)
























































