Kemudian, berharap pula adanya pendampingan dari Anggota PPUU DPD-RI kepada daerah agar perda yang dihasilkan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
Sementara itu, Afdal Yandi meminta agar DPD bisa memberikan informasi kepada daerah tentang Prolegnas, baik jangka pendek maupun jangka panjang. “Termasuk RUU yang sedang dibahas agar daerah bisa mempersiapkan Perda Inisiatif terhadap RUU tersebut”, sebutnya.
Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU menyampaikan bahwa ruang konsultasi pusat-daerah sangat penting pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang pada prinsipnya menghapus kewenangan Mendagri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Ranperda saja atau hanya supervisi penyusunan perda
Lanjutnya, perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat dikontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang undangan diatasnya.



















































