Kembali dijelaskan oleh Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi pada Termohon dan Pemohon, kasus ini nantinya bisa langsung teregister ke KI Pusat jika lakukan putusan sela.
“Pemohon akan teregister di KI Pusat untuk meminta info publik ke Jasindo Pusat. Kita pastikan kompetensi relatif KI Sumbar tidak bisa menyelesaikan sidang sengketa di sini,” urai Arif.
Ditekankan juga bahwa hak masyarakat dan badan hukum untuk berperkara tetap berlanjut sampai ke pusat, jika kewenangan KI Provinsi tidak ada dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Sidang Register dengan Nomor Sengketa 13/VII/KSIB-PS/2021 ditunda untuk selanjutnya pembacaan Putusan Sela,” demikian Ketua Majelis menutup persidangan. (rel).























































