Pada akhirnya bermuara kepala pelaporan ke KI Sumbar oleh Pemohon, Leon Agusta Indonesia, dengan nomor sengketa 19/VII/KISB-PS/202.
Diketahui, agenda persidangan saat itu adalah Pemeriksaan Awal, mencakup pemeriksaan kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, dan jangka waktu permohonan.
Sidang berlangsung alot dan hot (panas). Terbukti dengan tidak mudahnya dicapai kesepahaman terkait fakta persidangan yang menunjukkan bahwa BM PT Jasindo Cabang Padang tidak mampu memenuhi yang diinginkan Pemohon karena PPID Kantor Cabang berada di Pusat.
“Terkait surat tanggapan kedua, kami memberitahu bahwa informasi bisa didapat di kantor pusat kami,” ujar BM.
Terlihat, Pemohon, yang diwakili Julia F Agusta (Ketua Umum) dan Rahma Dinda (Wakil Sekretaris) tidak merasa puas dengan dalih pihak PT Jasindo Cabang Padang.
“Kami tidak bisa memahami jika Jasindo tidak paham alur PPID ini. .. Ayo termohon, kerja sedikit, untuk masyarakat Sumbar. Anda kerja di Sumbar, anda jualan di Sumbar,” Julia menanggapi.























































