Sidang Sangketa Informasi, Padang Mengingkari

oleh

“Sudah dikirim relas panggilan bersama copy berkas terkait sengketa ini, lalu termohon tidak hadir, bagi majelis ini tidak masalah karena tanpa hadir termohon sidang tetap bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Sondri tidak hadirnya termohon justru memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Sidang penyelesaian sengketa informasi publik itu prinsipnya cepat murah dan sederhana, ada prosedur mediasi setelah sidang awal ini, tapi karena termohon tidak hadir tentu proses mediasi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sondri.

Arief sendiri kecewa dengan sikap Pemko tak hadiri sidang KI. “Pemko Padang seperti melakukan perlawanan kepada lembaga yang dibentuk oleh UU, KI bukan lembaga ecek-ecek dan tidak lembaga tanpa bentuk, tidak ada alasan badan publik untuk mengindahkan panggilan sidang di KI,”ujar Arief.

Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada 24 sekolah menengah pertama oleh Pemko Padang.

Menarik dibaca