Sidang Anggota DPRD Pessel: Saksi Tak Hadir, Sidang Ditunda

oleh

Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500).

Pewarta : Katoih

Editor : Saribulih

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca