Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500).
Pewarta : Katoih
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…